Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama. (2) Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama dapat melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Badan. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. menyelaraskan substansi; dan b. menyelaraskan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda