Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG, Naskah Urgensi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda