Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Badan di luar Progsun Peraturan berdasarkan izin prakarsa dari Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah Peraturan Perundang-undangan lain setelah Progsun Peraturan ditetapkan; b. adanya urgensi nasional; dan c. kebutuhan organisasi. (3) Pengajuan usul di luar Progsun Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi Rancangan Peraturan Badan dan Naskah Urgensi.
Koreksi Anda