Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengajukan usul Progsun Peraturan kepada Sekretaris Utama. (2) Usulan Progsun Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan Rancangan Peraturan Badan dan Naskah Urgensi. (3) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. analisis Peraturan Perundang-undangan terkait; dan c. ruang lingkup materi pengaturan. (4) Format Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda