Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Progsun Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
