Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda