Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
