Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Badan, Biro Hukum dan Kerja Sama menyampaikan alasan kepada badan peradilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud.
(2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru apabila diperlukan.
Koreksi Anda
