Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dan Kerja Sama dengan ketentuan: a. telah mendapat surat teguran dari badan peradilan; b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda