Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dan Kerja Sama dengan ketentuan:
a. telah mendapat surat teguran dari badan peradilan;
b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan
c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
