Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus:
a. pejabat tata usaha negara yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; atau
b. pejabat tata usaha negara sebagai Pemohon intervensi.
(3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
dan/atau
f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan atas putusan yang merugikan Badan.
Koreksi Anda
