Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus:
a. penggugat; atau
b. tergugat.
(3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. penyiapan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama; dan
f. pengajuan upaya hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Badan.
Koreksi Anda
