Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum dalam perkara pidana yang sedang dalam proses pengadilan meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, atau terdakwa dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau terdakwa; d. pendampingan saksi atau terdakwa di badan peradilan untuk mengetahui perkembangan perkara; dan/atau e. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
Koreksi Anda