Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum dalam perkara pidana yang sedang dalam proses pengadilan meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, atau terdakwa dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau terdakwa;
d. pendampingan saksi atau terdakwa di badan peradilan untuk mengetahui perkembangan perkara; dan/atau
e. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
Koreksi Anda
