Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum bidang perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan di badan peradilan memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum yang diperoleh oleh Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultasi dan pertimbangan hukum berupa: a. pemberian pendapat; b. kajian; dan c. nasihat dan saran, di bidang perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan.
Koreksi Anda