Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum dalam perkara pidana yang mengarah pada proses pengadilan meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau tersangka;
d. pendampingan saksi, ahli, atau tersangka di hadapan penyelidik atau penyidik; dan/atau
e. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian.
(2) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum yang berstatus tersangka tindak pidana khusus korupsi atau tindak pidana khusus pencucian uang hanya diberikan berupa konsultasi hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai saksi dan/atau tersangka.
Koreksi Anda
