Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dilakukan melalui proses: a. yang mengarah kepada proses pengadilan; b. yang sedang dalam proses pengadilan; dan c. setelah adanya putusan pengadilan.
Koreksi Anda