Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dilakukan melalui proses:
a. yang mengarah kepada proses pengadilan;
b. yang sedang dalam proses pengadilan; dan
c. setelah adanya putusan pengadilan.
Koreksi Anda
