Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. pidana; b. perdata; dan c. tata usaha negara.
Koreksi Anda