Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Jenis Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara:
a. pidana;
b. perdata; dan
c. tata usaha negara.
Koreksi Anda
