Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Papan Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Pengelolaan Papan Bekraf adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalis, dan/atau menyebarkan Informasi.
2. Informasi adalah keterangan, pernyataan dan penjelasan yang diberikan oleh setiap unit kerja yang mempunyai program kerja.
3. Tim Papan Bekraf adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu pengelolaan dan pelayanan terhadap
Informasi dan dokumen yang telah disajikan oleh setiap unit kerja di lingkungan Bekraf.
4. Unit Kerja adalah Unit Kerja eselon II (dua) di lingkungan Bekraf.