Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Teks Saat Ini
(1) Untuk menerbitkan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan melakukan penilaian dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sesuai dengan
ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan diterima di Sistem Balis.
(3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan.
(4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Pernyataan Pembebasan kepada Pemohon melalui Sistem Balis.
(5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
(6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Pernyataan Pembebasan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Pernyataan Pembebasan.
(7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk memenuhi kekurangan persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan melalui Sistem OSS sejak penilaian selesai dilakukan.
(8) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan kepada Kepala Badan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan permohonan Persyaratan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan diterima.
(10) Perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilakukan sampai persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan terpenuhi.
(11) Permohonan dianggap batal apabila:
a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5); atau
b. Pemohon tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon mengajukan kembali permohonan Pernyataan Pembebasan.
Koreksi Anda
