Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Teks Saat Ini
(1) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus mencakup uraian informasi mengenai:
a. bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;
b. laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi Zat Radioaktif; dan/atau
c. laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
(2) Bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. berita acara pemusnahan Pembangkit Radiasi Pengion;
b. bukti pengiriman kembali Zat Radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke luar negeri;
atau
c. bukti penanganan akhir lainnya yang disetujui oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
