Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan operasi terhitung sejak Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan; dan b. melaksanakan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen persyaratan Izin kegiatan dekomisioning.
Koreksi Anda