Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui Sistem OSS sejak penilaian ulang kedua selesai dilakukan.
(2) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.
Koreksi Anda
