Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
Asisten PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g bertugas membantu PPID Pelaksana:
a. mengelola dan mengembangkan pelayanan Informasi publik di unit kerja yang bersangkutan;
b. menyediakan data dalam rangka layanan permohonan Informasi, sidang sengketa Informasi publik, dan pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan;
c. menuliskan berita dan mendokumentasikan kegiatan di unit kerjanya dalam hal pegawai Biro tidak dapat melakukan peliputan kegiatan;
d. mengirim berita kegiatan unit kerja ke Biro;
e. mengunggah dokumen masing-masing unit kerja ke laman resmi Badan, sesuai dengan akses yang diberikan;
f. menyiapkan konsep materi publikasi yang akan disiarkan melalui kanal media digital; dan
g. menjadi narahubung unit kerja dengan Biro untuk mempublikasikan kegiatan dalam bentuk berita dan konten media digital.
Koreksi Anda
