Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f bertugas: a. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan; b. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses pendokumentasian; dan c. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyediaan dan pelayanan Informasi.
Koreksi Anda