Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e bertugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari PPIP;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
h. mengusulkan pengujian konsekuensi kepada
PPID apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
i. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
j. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID melalui Sistem Informasi PPID; dan
k. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari PPIP;
b. meminta klarifikasi kepada PPIP dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menugaskan Asisten PPID Pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas PPID Pelaksana.
Koreksi Anda
