Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari:
a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi
Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik;
c. rincian pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPID paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir melalui e-PPID BAPETEN.
(4) Dalam hal fitur pelaporan melalui e-PPID BAPETEN belum tersedia atau terjadi kendala, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan melalui sistem persuratan internal Badan.
Koreksi Anda
