Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memberikan panduan sebagai standar dalam melaksanakan Layanan Informasi Publik; b. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas; c. membangun sumber daya manusia di lingkungan Badan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan umum; d. memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi Pemohon Informasi Publik; dan e. mewujudkan masyarakat yang informatif.
Koreksi Anda