Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18K

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, dan Gizi Pangan Segar dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan Segar di daerah. (2) Surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap surveilan Keamanan Pangan Segar di daerah.
Koreksi Anda