Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan kepada Kepala Badan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu pertimbangan dalam rapat koordinasi teknis berikutnya.
Koreksi Anda
