Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan kondisi tertentu serta kebutuhan jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan kepada Menteri Koordinator. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator serta dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberi kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda