Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. BUMN melalui usulan penugasan; dan b. Pelaku Usaha Lainnya melalui penunjukan. (2) Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda