Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu, dapat dilakukan Pemasukan: a. Ternak yang berasal dari zona yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan Ternak atau dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; dan/atau b. Produk Hewan yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku atau negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku.
Koreksi Anda