Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu, dapat dilakukan Pemasukan:
a. Ternak yang berasal dari zona yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan Ternak atau dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; dan/atau
b. Produk Hewan yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku atau negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku.
Koreksi Anda
