Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Hasil penghitungan HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan reviu oleh aparat pengawas intern pemerintah dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan pembangunan dan keuangan.
(2) Besaran HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta struktur penghitungannya ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
