Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya pembentuk HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memperhitungkan alokasi biaya bersama atas penggunaan sarana dan/atau pelaksanaan pekerjaan oleh Perum BULOG dalam melaksanakan penyelenggaraan CPP dan kegiatan komersial. (2) Alokasi biaya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan: a. kuantum pengadaan; b. persediaan yang dikuasai; dan c. penyaluran, dalam penyelenggaraan CPP dan komersial.
Koreksi Anda