Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan dalam bentuk nominal angka berupa rupiah per kilogram. (2) Nominal angka margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. kuantum pengadaan CBP, CJP, dan CKP; dan/atau b. kebijakan pemerintah lainnya. (3) Nominal angka margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda