Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya overhead;
b. biaya pemerataan stok antarwilayah;
c. penghitungan susut;
d. biaya bunga dan administrasi bank;
e. biaya manajemen; dan
f. biaya bongkar muat.
(2) Besaran penghitungan susut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Biaya manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya umum yang dapat diajukan pembayaran kepada pemerintah dalam rangka penyelenggaraan CBP, CJP, dan/atau CKP.
(4) Biaya manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada komponen biaya penyelenggaraan salah satu komoditas CPP jika Perum BULOG secara bersamaan melaksanakan penyelenggaraan CPP lebih dari 1 (satu) komoditas.
(5) Pengajuan biaya manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah dan dapat dilakukan audit.
(6) Rincian komponen biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Rincian komponen biaya manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
