Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya pembentuk HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. komponen biaya pengadaan; b. komponen biaya pengelolaan; dan c. margin. (2) Penghitungan HPB, HPJ, dan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. nilai dan kuantum persediaan awal hasil pemeriksaan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan b. kuantum penyaluran CBP, CJP, dan CKP dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda