Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dan Perum BULOG terhadap komponen biaya pembentuk HPB, HPJ, dan HPK dalam penyelenggaraan CPP.
Koreksi Anda
