Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam hal kondisi tertentu, yang tidak memungkinkan terlaksananya Tata Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tata Upacara dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.
Koreksi Anda
