Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tata pakaian dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e dalam upacara bendera dapat menggunakan:
a. pakaian sipil lengkap;
b. pakaian adat tradisional; atau
c. seragam resmi lain yang telah ditentukan.
(2) Penggunaan pakaian dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan.
Koreksi Anda
