Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d meliputi:
a. tata Lagu Kebangsaan pada upacara bendera di luar ruangan; dan
b. tata Lagu Kebangsaan pada upacara bendera di dalam ruangan.
(2) Tata Lagu Kebangsaan pada upacara bendera di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan; dan
b. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau paduan suara.
(3) Tata Lagu Kebangsaan pada upacara bendera di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penghormatan kepada Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan; dan
b. iringan Lagu Kebangsaan pada saat penghormatan kepada Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau paduan suara.
(4) Dalam hal tidak ada korps musik atau paduan suara pada saat pengibaran atau penurunan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan penghormatan kepada bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b iringan Lagu Kebangsaan dinyanyikan oleh seluruh Peserta Upacara.
Koreksi Anda
