Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tata letak dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi:
a. tata letak upacara bendera di luar ruangan; dan
b. tata letak upacara bendera di dalam ruangan.
(2) Tata letak upacara bendera di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tata letak upacara bendera di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
