Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tata urutan acara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan;
b. mengheningkan cipta;
c. pembacaaan naskah Pancasila;
d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
e. pembacaaan doa.
(2) Dalam keadaan kondisi tertentu, upacara bendera dapat dilaksanakan di dalam ruangan menggunakan tata urutan acara upacara bendera di dalam ruangan.
(3) Tata urutan upacara bendera di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. penghormatan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan;
b. mengheningkan cipta;
c. pembacaaan naskah Pancasila;
d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
e. pembacaaan doa.
Koreksi Anda
