Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. pelantikan pejabat; b. serah terima jabatan; c. pengambilan sumpah/janji aparatur sipil negara; dan d. penandatanganan naskah kesepahaman bersama/naskah perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda