Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
Upacara bendera sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. upacara hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
b. upacara bendera yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh:
1. PRESIDEN; dan/atau
2. Kepala Badan.
Koreksi Anda
