Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Atribut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) berupa pin protokol.
(2) Pin protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada kerah baju sebelah kiri.
(3) Pin protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Petugas Protokol pada saat melaksanakan tugas dan fungsi Keprotokolan.
(4) Bentuk dan warna pin protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
