Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan Keprotokolan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi tugas dan fungsi kesekretariatan dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional selanjutnya.
Koreksi Anda