Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan kerja dilakukan oleh Kepala Badan dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. kunjungan kerja dalam negeri; dan
b. kunjungan kerja luar negeri.
Koreksi Anda
