Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Badan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Tamu Kepala Badan/Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berhalangan hadir dan diwakilkan, Tata Tempat sesuai dengan jabatan pejabat yang mewakili.
(2) Dalam hal seorang yang mewakili memiliki peran penting atau terlibat secara langsung dalam pelaksanaan acara, seorang yang mewakili dapat diberikan prioritas dalam penyusunan Tata Tempat sesuai dengan kondisi.
Koreksi Anda
