Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pangan dalam pelaksanaan pengelolaan Sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan laporan yang berisi data dan informasi Distribusi Pangan minimal jenis Pangan, stok yang dikelola, dan kapasitas penyimpanan kepada Badan Pangan Nasional melalui sistem informasi satu data pangan yang terintegrasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang Pangan.
Koreksi Anda