Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dapat diberikan paling sedikit berupa: a. pemberian subsidi biaya Distribusi Pangan bagi Pelaku Usaha Pangan yang mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. dukungan pemerintah dalam operasi pasar; dan/atau c. insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda