Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kelancaran, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, agar pelaksanaan Sistem Distribusi Pangan dapat berjalan dengan efektif.
Koreksi Anda