Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kelancaran, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, agar pelaksanaan Sistem Distribusi Pangan dapat berjalan dengan efektif.
Koreksi Anda
